PengadilanAgama Tanjung. Minggu, 03 Juli 2022. Beranda Halaman Utama; Tentang Profil Pengadilan. Pengantar Ketua Pengadilan; Visi dan Misi Pengadilan; Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan; Wilayah Yurisdiksi; Struktur Organisasi; Sejarah Pengadilan; Daftar Nama Mantan Pimpinan; Agenda Kerja Pimpinan; Alamat dan Kontak Pengadilan; Zona Integritas
on 12 Maret 2014. Dilihat 50366 TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN TINGGI AGAMA Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya pasal 51 UU No 7/1989. Tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang pasal 52 UU No 7/1989. Hubungi Kami Gedung Sekretariat MA Lt. 6-8 Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat Telp 021-29079177 Fax 021-29079277 Email Redaksi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk Ditjen Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Lokasi Kantor Instagram Twitter Facebook Unit Eselon II Tautan Aplikasi Kategori
3 wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 2. Mahkamah Konstitusi Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut: 1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Dalam menjalankan sistem pemerintahan, negara tentunya membutuhkan bantuan dari berbagai pihak untuk meringankan pekerjaan dan membantu pembangunan negara. Demi mewujudkan cita-cita negara, dalam suatu pemerintahan tentunya terdapat macam-macam lembaga peradilan negara dengan fungsi, tugas dan wewenang yang berbeda-beda tugas, hak dan wewenang masing-masing lembaga disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan ataupun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah tertulis. Adapun lembaga yang memiliki peran yang cukup penting dalam pemerintahan Indonesia adalah Peradilan Agama yang biasanya menyelesaikan sengketa-sengketa di bidang agama. Lalu, apa saja fungsi lembaga peradilan agama di Indonesia?1. Fungsi MengadiliFungsi peradilan agama pertama adalah sebagai pengadil atau sering disebut sebagai judical power. Dalam melakukan proses pengadilan, peradilan agama biasanya akan melakukan proses pemeriksaan sekaligus menindaklanjuti tindak perkara pidana sesuai dengan wewenang Peradilan Agama di tingkat banding pertama sekaligus terakhir sesuai dengan pasal 49, 51 UU no 7 tahun inti dari pasal 49 menyatakan bahwa fungsi Peradilan Agama yaitu menyelesaikan tindak perkara pidana di tingkat pertama untuk orang-orang yang beragama Islam dalam bidang seperti pernikahan, warisan, wasiat sesuai dengan hukum agama Islam yang inti dari isi pasal 51 ayat 1 dan 2 adalah bahwa Peradilan Tinggi Agama memiliki fungsi tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama di tingkat banding, Peradilan Tinggi Agama juga memiliki fungsi tugas untuk mengadili tindak perkara di tingkat pertama serta terakhir sesuai daerah hukumnya Fungsi PembinaanFungsi peradilan agama yang kedua adalah melakukan pembinaan, pengarahan serta memberikan petunjuk kepada anggota peradilan agama dalam lingkup kerjanya. Pembinaan tersebut biasanya tentang teknik yustisial, administrasi umum, administrasi peradilan serta kepegawaian, perlengkapan dan dengan yang tercantum dalam pasal 53 ayat 3 dan 4 UU No 7 tahun 1989 yang berisi sebagai berikutAyat 3 – Dalam melaksanakan pengawasan, ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, peringatan yang sekiranya penting dan dapat memandu jalannya proses 4 – Pengawasan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan yang dimiliki hakim dalam periksaan dan memutuskan perkaraPembinaan dilakukan agar proses peradilan pidana berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila dirasa terdapat suatu prosedur yang kurang praktis atau efisien, kemungkinannya akan dijadikan sebagai evaluasi agar kedepan menjadi lebih Fungsi PengawasanPeranan lembaga peradilan agama selanjutnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas serta tingkah laku hakim, sekretaris, panitera, panitera pengganti yang berada di daerah hukumnya masing-masing. Pengawasan terhadap jalan peradilan hukum dalam tingkat Peradilan Agama agar berjalan sewajarnya atau sesuai dengan aturan Undang-undang dan yang ditetapkan dalam UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Adapun yang dimaksudkan pengawasan dalam UU No 4 tahun 2004 adalah proses pengawasan yang dilakukan oleh ketua pengadilan. Sedangkan pelaksanaan proses putusan pengadilan tindak perkara perdata pengawasannya dilakukan oleh panitera dan juru sitanya dipimpin langsung oleh ketua Fungsi NasihatPeradilan agama juga memiliki fungsi sebagai penasihat. Orang yang berkedudukan sebagai penasihat disini bukanlah orang sembarangan, mereka adalah orang-orang yang memang sudah paham betul tentang peradilan agama dan memiliki wawasan yang luas. Mereka biasanya akan memberikan pertimbangan dan nasihat mengenai hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah sesuai yang tertulis dalam 52 ayat 1 UU No 7 tahun 1989 yang berbunyiPeradilan Agama dapat memberikan keterangan seperti pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya masing-masing apabila hal ini peradilan agama akan membantu memberikan solusi-solusi terkait dengan kasus ataupun cara menghadapi kasus yang terjadi di suatu saat. Nasihat juga diberikan untuk memberikan wawasan sekaligus pemahaman akan hukum Islam yang ditetapkan dalam pemerintahan. Perubahan-perubahan apa yang telah terjadi, atau hal-hal lain yang dianggap Fungsi PelayananPelayanan yang dimaksudkan disini adalah pelayanan dalam berbagai bidang, misal bidang secara teknis yustisial, administrasi peradilan maupun umum dalam lingkup Peradilan Agama. Selain itu, Peradilan Agama juga memiliki pelayanan terkait permohonan dari pihak yang mengajukan laporan seperti pembagian harga dalam lingkup Islam. Contoh konflik sosial dalam masyarakat yang berhubungan dengan peradilan agama adalah ketika ada sengketa antar orang yang beragama Islam terkait dengan pembagian harta waris. Agar pembagian warisan tersebut adil, maka Peradilan Agama dapat membantu untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan tata cara hak waris menurut agama bidang teknis yustisial pada kasus tindak perkara pidana di tingkat pertama, peradilan agama berfungsi untuk melakukan proses penyitaan barang bukti dari kasus yang telah diajukan. Selain itu, ada anggota dari peradilan agama yang akan melakukan proses pengecekkan berkas. Apabila berkas-berkas yang masuk dirasa kurang lengkap atau palsu, peradilan agama berhak meminta dokumen aslinya. Dalam bidang teknis sendiri mereka juga melakukan eksekusi untuk menganalisa kasus yang masuk serta mengambil tindakan beberapa fungsi peradilan agama di Indonesia yang dapat diketahui. Kedudukannya dibawah Mahkamah Agung membuat peradilan agama memiliki hak istimewa dalam menangani kasus-kasus yang masuk di peradilan agama. Tentunya hak-hak tersebut harus dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang hanya menguntungkan diri sendiri. Karena apabila kejadian tersebut terjadi, maka hak atau keanggotaanya sebagai peradilan agama akan dicabut dan akan dikenakan sanksi tertentu.

Padabagian pertama disebut kompetensi mutlak dan pada bagian kedua disebut kompetensi relative. Pada bagian pertama ini mungkin selain dari pengadilan negeri ada pengadilan lain yang berwenang mengadili suatu perkara, seperti pengadilan agama (misalnya tentang nikah, talak dan rujuk, kewarisan, wasiat, hibah, waqaf dan sedekah), pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara.

Gedung Mahkamah Agung Renato Jakarta Tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi negara perlu kamu ketahui. Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Ciri Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer Serta Kelebihan dan Kekurangannya Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ketahui Makna Setiap Silanya VIDEO Mahkamah Agung Potong Hukuman 22 Terpidana Korupsi Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung, jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, keanggotaan Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembina dan ketua muda pengawasan. Berikut rangkum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin 19/10/2020 tentang tugas dan fungsi Mahkamah PeradilanGedung Mahkamah Agung di Jakarta. Pengadilan Negara Tertinggi, tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985, dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985. Fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985.Fungsi PengawasanTugas dan fungsi Mahkamah Agung yang kedua ialah melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar. Hal ini dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap - Pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman. Hal ini termasuk dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Kemudian juga meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. - Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985.Fungsi MengaturGedung Mahkamah Agung RenatoTugas dan fungsi Mahkamah Agung juga dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan Pasal 27 Undang-undang Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang Tahun 1985. Mahkamah Agung juga dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur NasehatTugas dan fungsi Mahkamah Agung berikutnya adalah memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat 1, Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung juga berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 38 Undang-undang Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Fungsi AdministratifGedung Mahkamah Agung RenatoBadan-badan Peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Fungsi Lain-LainItulah beberapa tugas dan fungsi Mahkamah Agung. Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Memberigelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 ) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 ) Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 ) Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia.
19. Berikut yang tidak termasuk tugas dan wewenang peradilan agama, yaitu .... a. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaperkawinan,warisan, sodaqoh, dan lain-lainb. mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat di tingkat pertama sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnyad. mengadili di tingkat terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya​ JawabanA. memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama perkawinan,warisan,sodakoh,dan lain lainPenjelasanpengadilan agama tidak menyelesaikan urusan warisan, sodakoh
Wewenangmengawasi, ialah mencakup sebagai berikut: Pengawasan yang mana dilakukan kepada penasehat hukum serta notaris,mengenai peradilan. Jalannya peradilan Memberikan peringatan, teguran serta petunjuk yang sekiranya diperlukan. Pekerjaan pengadilan serta tingkah laku dari para hakim pada seluruh lingkungan peradilan. Pengertian Peradilan Agama di Indonesia Beserta Wewenangnya Terlengkap – Di berbagai wilayah Indonesia telah memiliki peradilan Agama sejak masa penjajahan Belanda yaitu zaman Kerajaan/Kesultanan Islam pada abad ke XVI. Pertama kali hari jadi Peradilan Agama berlangsung pada tanggal 19 Januari 1882 tercatat dalam sejarah yang dibukukan dengan judul Seabad Peradilan Agama di Indonesia oleh Departemen Agama Republik Indonesia dengan berdasar pada pemberlakukan Ordonantie S. Nomor 153 Tahun 1882 mengenai Peradilan Agama yang terdapat di Pulau Madura dan Jawa. Lantas apa pengertian peradilan agaman di Indonesia? Apa wewenang peradilan agama di Indonesia? Wilayah Nusantara pada jaman dahulu telah dikuasai oleh pemerintahan kolonial Belanda. Namun ketika Indonesia tidak dikuasai lagi, maka Pengadilan Agama mulai diperlemah keberadaannya melalui pengurangan wewenang peradilan agama sedikit demi sedikit. Tugas dan wewenang pengadilan agama kompetensi absolut pada masa Kerajaan Islam seperti Kerajaan Ternate Goa, Demak dan sebagainya telah menjangkau hampir seluruh aspek kehidupan, tetapi kewenangan peradian agama di Madura dan Jawa atas dasar rekayasa politik hukum kolonial Belanda hanya tersisa perkara NTCR Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk. Sedangkan di luar Madura dan Jawa ditambah dengan perkara wakaf, baitul mal, mal waris, hibah, shadaqah dan sebagainya. Peradilan Agama di Indonesia Hal hal itulah yang tersisa dari kewenangan peradilan agama dimasa itu. Maka dari itu di Indonesia terdapat dualisme kompetensi pada pengadilan agama. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian peradilan agama di Indonesia beserta wewenang peradilan agama. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini. Contents 1 Pengertian Peradilan Agama di Indonesia Beserta Wewenangnya Pengertian Peradilan Wewenang Peradilan Dasar Hukum Peradilan Agama Pada umumnya peradilan sering dikaitkan dengan adanya sistem hukum. Kedua hal ini pada dasarnya berbeda. Sistem hukum sendiri adalah seperangkat aturan yang berasal dari asas, teori dan pandangan para pakar serta disusun dengan teratur. Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum. Maka dari itu peradilan saling berkaitan dengan sistem hukum tersebut. Peradilan sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Misalnya saja peradilan agama, peradilan Nasional, peradilan militer dan sebagainya. Masing masing peradilan memiliki wewenang, definisi dan dasar hukum yang berbeda beda. Seperti halnya peradilan agama yang memiliki wewenang dan definisinya sendiri. Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang definisi peradilan agama di Indonesia beserta wewenang peradilan agama. Peradilan agama yang dimaksud disini ialah peradilan agama Islam. Aturan mengenai peradilan agama tersebut terdapat dalam UU No. 50 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Pengertian Peradilan Agama Pengertian peradilan agama ialah badan pelaksana kekuasaan kehakiman mengenai perkara perdata tertentu yang ditujukan kepada rakyat beragama Islam yang ingin memperoleh keadilan. Peradilan agama memiliki kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh pengadilan agama sebagai tingkat pertama dalam badan peradilan. Sedangkan badan peradilan tingkat banding ditujukan untuk pengadilan tinggi agama. Bahkan disetiap ibukota kabupaten telah ada pengadilan agama sehingga wewenang peradilan agama dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kedudukan pengadilan tinggi agama berada di ibukota provinsi. Pengadilan tersebut terdiri dari hakim anggota, pimpinan, sekretaris dan panitera. Wewenang Peradilan Agama Dari definisi peradilan agama di atas, kita mengetahui sedikit tugas dan wewenang dari peradilan agama. Tugas dan wewenang peradilan agama ialah menyelesaikan, memeriksa dan memutus perkara untuk orang orang beragama Islam di tingkat pertama dalam bidang kewarisan, hibah, pernikahan, wasiat, dan sedekah sesuai dengan hukum islam. Inilah beberapa kewenangan peradilan agama yang utama. Namun untuk pengadilan tinggi agama memiliki beberapa tugas dan wewenang seperti di bawah ini Mengadili perkara tingkat banding sebagai kewenangan pengadilan agama. Mengadili sengketa kewenangan didaerah hukum antar pengadilan agama di tingkat pertama dan terakhir. Memberikan nasihat, keterangan dan pertimbangan hukum Islam jika diminta kepada instansi pemerintah dalam daerah hukumnya. Kewenangan dan tugas lainnya ditentukan berdasarkan Undang Undang. Dasar Hukum Peradilan Agama Selain pengertian peradilan agama dan kewenangan peradilan agama. Adapula dasar hukum yang digunakan oleh pengadilan agama itu sendiri. Adapun beberapa dasar hukumnya yaitu meliputi Undang Undang No. 50 Tahun 2009 mengenai perubahan kedua dari Undang Undang no. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Undang Undang No. 3 Tahun 2006 yakni perubahan dari Undang Undang no. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Peraturan Mahkaman Agung Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Sekian penjelasan mengenai pengertian peradilan agama di Indonesia beserta wewenang peradilan agama terlengkap. Peradilan agama ialah badan pelaksana kekuasaan kehakiman mengenai perkara perdata tertentu yang ditujukan kepada rakyat beragama Islam yang ingin memperoleh keadilan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini. puncakkekuasaan kehakiman di negara Indonesia, yaitu "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung" Untuk mencapai visi tersebut di atas, maka Pengadilan Agama Morotai menetapkan misi-misi sebagai berikut adalah : 1. Menjaga kemandirian Pengadilan Agama ; 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang hukum dan keadilan; 3. Dalam sejarahnya, Pengadilan Agama sebenarnya sudah ada sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia. Pengadilan Agama merupakan salah satu pernanan lembaga peradilan yang memiliki kuasa hakim dan melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia yang terbentuk sesuai dengan aturan Undang-Undang no 7 tahun 1989, yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU no 3 tahun 2006 dan perubahan terakhirnya adalah UU no 50 tahun tugas dan wewenang pengadilan agama secara pokok adalah sesuai yang tertulis dalam pasal 2 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 dan pasal 11 UU no 48 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengadilan agama memliki tugas pokok untuk melaksanakan pemeriksaan, menerima aduan, mengadili serta membuat keputusan atau menyelesaikan perkara yang diajukan oleh rakyat. Dalam konteks ini, pengadilan agama juga menyelesaikan perkara voluntair. Perkara Voluntair adalah permasalahan kasus perdata yang diajukan oleh perseorangan atau instansi sebagai bentuk permohonan yang telah ditandatangani sebelumnya oleh pemohon ataupun hak kuasa yang ditujukkan kepada ketua pengadilan agama. Permohonan tersebut dalam bentuk kepentingan secara sepihak dan tidak mengandung unsur sengketa dengan pihak Pengadilan AgamaTugas dan wewenang pengadilan agama diantaranya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut1. Memberi KeteranganSesuai dengan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 1 UU no 7 tahun 1989 yang menyatakan bahwa“Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam ke instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta”Maksudnya disini adalah mereka memiliki tugas untuk memberikan keterangan secara detail terkait Hukum Islam dalam pemerintah daerah apabila diminta. Pengadilan Agama juga bertugas sebagai penimbang serta penasihat umum Hukum Islam yang nantinya akan disampaikan kepada instansi pemerintah setempat apabila diperlukan. Tugas ini semata-mata dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun hal-hal yang tidak diinginkan. Pengadilan agama juga berhak menentukan hukum bagi mereka yang melanggar norma agama. Contoh pelanggaran norma agama disini diantaranya berzina, mabuk dan lain Hisab dan Rukyatul HilalDalam setiap tahunnya, umat beragama Islam pasti menjalankan ibadah puasa. Tentunya menjelang puasa kita mengenal istilah hisab dan rukyatul hilal. Hisab artinya perhitungan, dan Rukyatul Hilal adalah melihat hilal. Menjelang Ramadhan, pengadilan agama tentunya memiliki peran yang sangat penting. Mereka akan mengadakan rapat besar dengan tokoh agama yang lain untuk menetapkan awal puasa dan hari raya Idul proses Rukyatul Hilal pun demikian, pengadilan agama dan tokoh-tokoh agama penting lainnya akan melakukan rapat seperti halnya penentuan hisab. Bedanya adalah penentuan rukyatul hilal biasanya lebih lama dibandingkan penetapan hisab. Dalam kasus ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalahProses melihat hilal wajib dilaksanakan setelah matahari terbenam pada tanggal sekitar 29 RamadhanRukyatul Hilal juga dilaksanakan apabila keadaan cuaca cerah. Apabila keadaan cuaca tidak mendukung, biasanya akan didiskusikan terlebih melihat hilal dilaksanakan ketika posisi hilal berada di atas ufukAnggota dari pengadilan agama nantinya akan melakukan perhitungan hisab sesuai dengan ilmu astronomi dalam memperkirakan posisi matahari dan bulan. Dalam hal ini, posisi matahari digunakan untuk acuan umat Islam untuk menentukan waktu shalat, sedangkan posisi bulang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui secara pasti masuknya awal puasa atau awal Menyelesaikan Kasus SengketaTugas dan wewenang pengadilan agama yang cukup penting adalah menyelesaikan kasus sengketa secara Hukum Islam. Dalam hal ini mencakup sengketa pembagian harga peninggalan dan antara kedua pihak orang Islam sesuai yang tercantum dalam pasal 107 ayat 2 UU no 7 tahun 1989 yang berbunyi“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 A Reglemen Indonesia yang diperbaharui RIB, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta, peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama.”4. Legalisasi Akta KelahiranPengadilan agama juga bertugas untuk mengesahkan atau melegalkan akta kelahiran seorang anak dari pasangan suami istri. Dalam hal ini, seorang anak yang telah lahir dari sepasang suami istri wajib untuk membuat akta kelahiran. Adanya akta kelahiran tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti kuat apabila salah satu atau kedua orang tuanya meninggal dan menginginkan keadilan dalam hak waris yang merupakan salah satu contoh norma-norma hukum yang berlaku. Hak waris bisa berupa tabungan di bank, dana pensiun dan lain Kerohaniawan IslamKerohaniawan Islam yang dimaksudkan disini adalah proses sumpah pegawai ataupun pejabat pemerintah. Dalam hal ini pengadilan agama bertugas mempersiapkan segala kebutuhan dalam proses sumpah pegawai. Selain itu, dalam sumpah pegawai tersebut disaksikan oleh petinggi negara dan orang-orang penting lainnya. Tidak hanya itu saja, pengadilan agama juga bertugas sebagai pengawas sekaligus penasihat hukum agama yang menyangkut tentang kerohaniawan Pengadilan AgamaDalam menjalankan tugas dan fungsinya, pengadilan agama tentunya diberikan wewenang-wewenang istimewa dalam memperlancar pekerjaannya. Tentunya wewenang tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, berikut ini adalah wewenang pengadilan agama dalam hukum Islam ataupun sesuai yang tertuang dalam AnakTugas dan wewenang pengadilan agama dalam lingkup anak adalah untuk menyelesaikan hukum perkara anak dalam Islam sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang. Adapun hal-hal yang ditangani oleh pengadilan agama terkait anak diantaranyaStatus AnakPengadilan Agama memiliki wewenang untuk menetapkan status anak dalam kandungan seorang ibu berdasarkan bukti dan juga penelitian yang telah dilakukan untuk memperkuat hasil. Dalam status anak ini, mereka juga berwewenang atas proses pembagian warisan kepada anak tersebut. Apabila anak tersebut lahir, mereka juga berwewenang untuk menetapkan hak pengangkatan anak jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kedua orang tua dari anak tersebut Orang Tua/Wali dan PerlindunganDalam hal ini pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa wali yang berhak atas anak tersebut. Bagi wali ataupun orang tua yang ditunjuk nantinya akan diberi kuasa penuh atau kewajiban atas anak tersebut. Dalam hal ini pengadilan agama juga dapat menyelesaikan perkara tentang siapa yang membiayai kehidupan dan kebutuhan anak apabila terjadi perselisihan antara ibu dan ayahnya. Apabila ada hal-hal yang terjadi pada anak karena walinya, pengadilan agama berwewenang untuk membatalkan proses pengangkatan anak tersebut sesuai dengan proses peradilan PernikahanSesuai yang tercantum dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 1 tahun 1989 tentang pengadilan agama yang berisi tentang wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam lingkup orang Islam terkait pernikahan, warisan, wasiat hibah sesuai dengan hukum Islam atau dengan asas hukum adat. Maka dari itu pengadilan agama berwewenang atas perkara hal-hal berikut iniSengekta Pernikahan – Pengadilan agama berwewenang untuk menyelesaikan proses sengketa pernikahan yang terjadi di masyarakat dan menetapkan Pernikahan – Dispensi yang dimaksudkan disini adalah bagi mereka yang melakukan proses pernikahan, akan tetapi umur mereka tidak mencukupi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan yang tidak boleh dilanggar adalah bagi kaum pria yang usianya dibawah 19 tahun dan kaum wanita yang berusia dibawah 16 atau Pembatalan Pernikahan – Pengadilan agama juga berwewenang untuk menetapkan sah atau tidaknya pernikahan tersebut sesuai aturan yang telah – Pengadilan agama juga berwewenang untuk menyelesaikan perkara cerai yang diajukan oleh pihak suami ataupun dari pihak istri karena hal-hal tertentu yang terjadi diluar Ahli WarisDalam penentuan ahli waris sudah tertulis dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 3 tahun 1989. Dalam pasal tersebut, pengadilan agama memiliki wewenang terhadapPenentuan Ahli Waris – Pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa ahli waris dari harta benda dari keluarganya, ini juga merupakan salah satu contoh norma Ahli Waris – Apabila keluarga tersebut memiliki banyak kekayaan harta benda dan juga ahli warisnya terdiri atas perempuan dan laki-laki, maka pengadilan agama berwewenang untuk melakukan pembagian harta benda tersebut secara adil sesuai peraturan WasiatWewenang pengadilan agama sudah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang wasiat yang berbunyi, “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia”. Dalam hal ini, pengadilan agama dapat menjalankan wewenangnya setelah orang yang mengajukan wasiat tersebut meninggal ketentuan lebih mendetail tentang wasiat sudah diatur dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 yang berisi tentang persyaratan membuat wasiat, harga benda yang akan diwasiatkan, berapa jumlah wasiat, kepada siapa wasiat tersebut ditujukan dan lain sebagainya. Tentunya pengadilan agama tinggal menjalankan sesuai perjanjian yang telah dibuat dengan yang mengajukan Wakaf dan ShadaqohWaqaf dalam bahasa latin diartikan sebagai penahan hak miliki atas suatu benda mati yang nantinya akan disedekahkan atau diambil manfaatnya. Dalam kasus wakaf dan shadaqoh, disinilah fungsi lembaga peradilan agama dapat menentukan persyaratan dalam mewakafkan sesuatu dengan tujuan tertentu. Contohnya adalah ada seseorang yang ingin mewakafkan sebidang tanahnya untuk shadaqoh agar dimanfaatkan dalam menyebarkan agama Islam. Sebidang tanah tersebut diminta untuk dibangun sebuah TPA atau bisa juga mushola agar orang-orang dapat beribadah dan beristirahat sejenak. Sebelum hal tersebut dikerjakan, tentunya pengadilan agama berwewenang untuk memutuskan, apakah sudah mematuhi standar yang tertulis atau belum. Pengadilan agama juga berwewenang untuk mengambil keputusan dari masalah wakaf dan shadaqoh beberapa tugas dan wewenang pengadilan agama dalam pemerintahan Indonesia. Jika dilihat dari jumlah tugas dan wewenangnya, pengadilan agama ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam lembaga negara, terutama dalam lembaga hukum yang berbasis agama Islam. Selaindari itu, berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama juga diberi tugas dan wewenang untuk menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang agama yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. C. Wasiat SUDUT HUKUM Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, pengertian dari tugas, wewenang dan kewenangan adalah sebagai berikut Tugas adalah Sesuatu yang wajib dikerjakan atau dilakukan. Suruhan atau perintah untuk melakukan sesuatu. Fungsi atau jabatan. Wewenang adalah hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Negara Indonesia merupakan negara hukum dan sejalan dengan hal itu, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka yaitu bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam usaha sesuai tuntutan reformasi di bidang hukum yaitu memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kemudian dirubah lagi secara komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembanganhukum masyarakat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut telah diletakkan kebijakan bahwa segala urusan berkaitan dengan peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi dan finansial berada di bawah satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pembinaan badan peradilan umum, badan peradilan agama, badan peradilan militer, dan badan peradilan tata usaha negara berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Mengingat sejarah perkembangan peradilan agama yang spesifik dalam sistem peradilan nasional, pembinaan terhadap badan peradilan agama dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia MUI. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila. Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut di atas dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang karena pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam Pasal 24 ayat 2 bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Adanya pemberian dasar hukum kepada pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tertentu merupakan maksud dari adanya penegasan kewenangan Peradilan Agama tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan pengadilan dilingkungan Peradilan Agama diperluas sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama Islam. Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syariah. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan adanya pengadilan khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama perlu diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adanya penggantian dan perubahan kedua Undang-undang tersebut secara tegas telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari semua lingkungan peradilan di Mahkamah Agung. Dengan demikian, organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang sebelumnya masih berada di bawah Departemen Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga perlu pula diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Menurut Pasal 49, 50, 51, 52 dan 52A, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka tugas-tugas dan wewenang pengadilan agama adalah sebagai berikut Pasal 49 Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shadaqah; dan Ekonomi syariah. Pasal 50 1 Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. 2 Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. Pasal 51 1 Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara. 2 Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama didaerah hukumnya. Pasal 521 Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya,apabila diminta. 2 Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. Pasal 52A Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. Penyelesaian sengketa di pengadilan agama tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syariah, melainkan juga di bidang ekonomi syariah lainnya. Dan yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” di sini adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama. Mewujudkankeadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat. c. Nilai Sila Persatuan Indonesia Vuho.
  • l0zn4as8b0.pages.dev/422
  • l0zn4as8b0.pages.dev/34
  • l0zn4as8b0.pages.dev/27
  • l0zn4as8b0.pages.dev/99
  • l0zn4as8b0.pages.dev/126
  • l0zn4as8b0.pages.dev/280
  • l0zn4as8b0.pages.dev/50
  • l0zn4as8b0.pages.dev/268
  • berikut yang tidak termasuk tugas dan wewenang peradilan agama yaitu