MenteriKesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit BTKLPP Kelas I Makassar merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2349/Menkes/PER/XI/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit. Keputusan ini dikeluarkan dengan pertimbangan adanya perubahan pada organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada Unit Pelaksana Teknis di bawahnya. Perubahan ini juga mengingat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2349/ Menkes/ PER/ XI/ 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, BTKLPP Kelas I Makassar, mempunyai tugas melaksanakan Surveilans epidemiologi,kajian dan penapisan teknologi,laboratorium rujukan,kendali mutu, kalibrasi,pendidikan dan pelatihan,pengembangan model dan teknologi tepat guna,kewaspadaan dini danpenanggulangan Kejadian Luar Biasa KLB di bidang pemberantasan penyakit menular dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra. Dalam melaksanakan tugas BTKLPP Kelas Makassar menyelenggarakan fungsi Pelaksanaan survelans epidemiologi;Pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan ADKL;Pelaksanaan laboratorium rujukan;Pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna;Pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi;Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini, dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana;Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;Pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pemberantasan penyakit menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra;Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BTKLPP
BerdasarkanKeputusan Menteri Kesehatan RI No.1251MenkesSKVIII2005 tentang susunan jabatan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I terdiri dari: 1. Kepala Balai, 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, 3. Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi, 4. Kepala Seksi Pengembangan Teknologi dan Laboratorium 5.
TipsBalai Teknik Kesehatan LingkunganNo tips and reviewsNo tips yetWrite a short note about what you liked, what to order, or other helpful advice for Photo
Denganadanya kegiatan seperti ini diharapkan baik UPT Laboratorium Terpadu UNS maupun Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta, mendapatkan ilmu dan pengalaman yang berharga guna mneningkatkan mtu, pelayanan, dan kinerja. Arsip. Desember 2021 (2)
Kegiatanserah-terima jabatan ini berjalan penuh hikmat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Adapun Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Balai Teknik Sabo setelah Serah-Terima Jabatan, antara lain: 1. Pejabat Pembuat Komitmen: Arif Gunawan, ST., MT. 2. Bendahara Pengeluaran: Indragiri Krisnangga Murti Setyo Budiharso, ST. 3.

ProfilUnit Pelaksana Teknis (UPT): Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) & Balai Teknik Kesehatan Lingkungan- Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Bagikan: Buku ini memberikan gambaran tentang organisasi dan kegiatan-kegiatan yang ada di UPT, dengan harapan agar mendapat informasi yang Komprehensif tentang UPT Ditjen PP dan PL. B/BTKL - PP sebagai

0j2muIx.
  • l0zn4as8b0.pages.dev/354
  • l0zn4as8b0.pages.dev/204
  • l0zn4as8b0.pages.dev/464
  • l0zn4as8b0.pages.dev/343
  • l0zn4as8b0.pages.dev/470
  • l0zn4as8b0.pages.dev/165
  • l0zn4as8b0.pages.dev/147
  • l0zn4as8b0.pages.dev/92
  • balai teknik kesehatan lingkungan